Panduan Lengkap Pengajuan PBG Online Melalui SIMBG 2025: Proses Cepat dan Legal di Seluruh Indonesia

Dalam rangka menciptakan sistem perizinan bangunan yang lebih transparan, terintegrasi, dan efisien, pemerintah Indonesia telah menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seluruh proses pengajuan kini dilakukan secara daring melalui platform resmi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Sebagai penyedia layanan hukum yang berbasis di Bali, The Bali Lawyer siap membantu Anda memahami langkah demi langkah proses pengajuan PBG online melalui SIMBG. Artikel ini memberikan penjelasan komprehensif, mulai dari definisi PBG, siapa yang wajib mengajukan, hingga prosedur teknis untuk mendaftar melalui sistem resmi. Semua informasi disusun agar mudah dipahami dan sesuai ketentuan terbaru tahun 2025.


Apa Itu PBG dan Mengapa Penting?

PBG adalah persetujuan dari pemerintah daerah terhadap rencana teknis bangunan gedung yang diajukan oleh pemilik, sebelum proses pembangunan dilakukan. Berbeda dengan IMB yang berfungsi sebagai izin, PBG bersifat sebagai bentuk legalisasi atas rencana desain teknis bangunan, sehingga menjamin kepatuhan terhadap aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan tata ruang.

Jika Anda membangun rumah tinggal, vila, ruko, gedung perkantoran, restoran, hotel, atau bangunan komersial lainnya, maka PBG adalah dokumen legal yang wajib dimiliki. Tanpa PBG, pembangunan dianggap ilegal dan berisiko mendapat sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.


Apa Itu SIMBG?

SIMBG adalah platform online resmi dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang digunakan untuk pengajuan dan penerbitan dokumen perizinan bangunan gedung. Melalui sistem ini, proses yang dulunya memakan waktu dan birokratis kini bisa dilakukan secara digital, transparan, dan efisien.

Semua proses verifikasi, revisi, dan persetujuan dilakukan dalam satu sistem, sehingga mempercepat penerbitan dokumen legal seperti PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).


Siapa yang Wajib Mengajukan PBG?

Pengajuan PBG melalui SIMBG diwajibkan untuk:

  • Pemilik rumah tinggal baru atau renovasi total

  • Pemilik vila atau guesthouse

  • Developer perumahan

  • Pemilik ruko atau bangunan komersial

  • Perusahaan yang membangun kantor, pabrik, atau gudang

  • Pemilik hotel, restoran, kafe, atau resort


Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Pengajuan

Sebelum melakukan pengajuan PBG melalui SIMBG, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. Surat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah

  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS

  3. Surat pernyataan kepemilikan tanah

  4. Gambar rencana arsitektur, struktur, dan MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing)

  5. Data teknis bangunan

  6. Perhitungan struktur dan keselamatan bangunan

  7. Surat pernyataan dari perencana teknis

  8. Data koordinat lokasi (geo-tagging)

Kami di The Bali Lawyer siap membantu Anda menyiapkan seluruh dokumen ini secara legal dan sesuai standar terbaru.


Cara Mengajukan PBG Online melalui SIMBG

Berikut adalah langkah-langkah teknis yang dapat Anda ikuti untuk melakukan pengajuan PBG online:

1. Akses Situs SIMBG

Kunjungi situs resmi SIMBG di simbg.pu.go.id dan buat akun pengguna jika belum memiliki. Anda akan diminta mengisi data identitas, email aktif, dan password.

2. Lengkapi Profil dan Lokasi Bangunan

Setelah masuk ke dashboard, lengkapi data profil dan pilih lokasi bangunan. Sistem akan secara otomatis terhubung dengan peta wilayah untuk menentukan koordinat bangunan.

3. Isi Formulir Permohonan PBG

Pilih jenis permohonan (rumah tinggal tunggal, rumah deret, gedung komersial, dll.). Isi semua data teknis, termasuk:

  • Luas bangunan

  • Jumlah lantai

  • Fungsi bangunan

  • Data perencana (arsitek dan insinyur)

4. Unggah Dokumen Teknis

Unggah seluruh dokumen pendukung dalam format PDF atau DWG sesuai instruksi sistem. Pastikan ukuran dan jenis file sesuai agar tidak ditolak sistem.

5. Submit dan Tunggu Verifikasi

Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol “Kirim”. Permohonan Anda akan masuk ke tahap verifikasi oleh petugas Dinas PUPR setempat.


Proses Setelah Pengajuan

1. Verifikasi Administrasi

Pihak Dinas akan memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi. Jika terdapat kekurangan, Anda akan menerima notifikasi melalui dashboard SIMBG untuk melakukan revisi.

2. Evaluasi Teknis

Setelah administrasi lengkap, dokumen teknis akan dikaji oleh tim teknis dari pemerintah daerah. Ini termasuk penilaian struktur, keselamatan, tata letak, dan kesesuaian tata ruang.

3. Rekomendasi dan Penerbitan PBG

Jika semua aspek dinyatakan sesuai, maka PBG akan diterbitkan dalam bentuk file digital (PDF) yang sah dan memiliki kode QR untuk validasi.


Estimasi Waktu Pengurusan PBG Online

Secara umum, proses pengajuan PBG online melalui SIMBG membutuhkan waktu sekitar 20–45 hari kerja, dengan rincian:

  • Verifikasi administrasi: 5–10 hari kerja

  • Evaluasi teknis: 10–20 hari kerja

  • Persetujuan akhir dan penerbitan: 5–15 hari kerja

Waktu tersebut bisa berubah tergantung pada kompleksitas bangunan, kesiapan dokumen, dan beban kerja dinas setempat.


Kendala yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya

Meskipun sistem digital memudahkan proses, banyak pemilik bangunan masih menghadapi kendala seperti:

  • Kesalahan format file

  • Kurangnya tenaga ahli teknis bersertifikat

  • Ketidaksesuaian gambar dengan regulasi

  • Kesalahan pengisian data

  • Revisi bolak-balik yang memperlambat proses

Solusi terbaik adalah menggunakan jasa hukum dan konsultan teknis berpengalaman seperti The Bali Lawyer, yang memahami alur sistem dan peraturan terbaru.


Mengapa Memilih The Bali Lawyer?

Kami telah membantu berbagai klien dari Indonesia dan luar negeri untuk mengurus PBG, SLF, dan dokumen properti lainnya dengan legalitas penuh dan hasil yang cepat. Layanan kami meliputi:

  • Persiapan dokumen teknis dan legal

  • Konsultasi hukum properti dan konstruksi

  • Pengajuan dan pendampingan SIMBG dari awal sampai selesai

  • Pengurusan PBG, SLF, dan dokumen lainnya secara profesional

Kami memahami setiap detail regulasi dan membantu Anda menavigasi sistem online dengan efisien, tanpa kebingungan atau kesalahan teknis.


Area Layanan Kami

Meskipun kami berbasis di Bali, kami melayani klien dari seluruh Indonesia, termasuk:

  • Jakarta

  • Bandung

  • Surabaya

  • Yogyakarta

  • Lombok

  • Semarang

  • Makassar

  • Dan daerah lainnya


Keuntungan Mengajukan PBG Secara Online

  • Lebih cepat dibanding sistem manual

  • Transparan dan dapat dilacak melalui dashboard

  • Legalitas terjamin karena terhubung langsung dengan instansi pemerintah

  • Lebih hemat biaya dan waktu dengan bantuan konsultan terpercaya


Siapa yang Cocok Menggunakan Layanan Ini?

Layanan pengurusan PBG online sangat cocok bagi:

  • Pemilik properti pribadi (rumah, vila)

  • Developer properti skala kecil maupun besar

  • Investor asing melalui PT PMA

  • Pemilik bisnis komersial (ruko, kafe, hotel, restoran)

  • Pengelola kawasan industri atau pabrik


 

Mengajukan PBG online melalui SIMBG kini menjadi keharusan bagi setiap pemilik bangunan di Indonesia. Meski sistem digital menawarkan kemudahan, prosesnya tetap memerlukan ketelitian, kesiapan dokumen, dan pemahaman regulasi yang menyeluruh.

Jika Anda ingin proses pengurusan yang cepat, tepat, dan legal, The Bali Lawyer hadir untuk membantu Anda di setiap tahap. Tim profesional kami siap mendampingi hingga dokumen PBG Anda diterbitkan secara sah.


HUBUNGI KAMI UNTUK KONSULTASI GRATIS +6287864077650