Panduan Lengkap Pengajuan PBG Online Melalui SIMBG 2025: Proses Cepat dan Legal di Seluruh Indonesia



Dalam rangka menciptakan sistem perizinan bangunan yang lebih transparan, terintegrasi, dan efisien, pemerintah Indonesia telah menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seluruh proses pengajuan kini dilakukan secara daring melalui platform resmi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Sebagai penyedia layanan hukum yang berbasis di Bali, The Bali Lawyer siap membantu Anda memahami langkah demi langkah proses pengajuan PBG online melalui SIMBG. Artikel ini memberikan penjelasan komprehensif, mulai dari definisi PBG, siapa yang wajib mengajukan, hingga prosedur teknis untuk mendaftar melalui sistem resmi. Semua informasi disusun agar mudah dipahami dan sesuai ketentuan terbaru tahun 2025.
Apa Itu PBG dan Mengapa Penting?
PBG adalah persetujuan dari pemerintah daerah terhadap rencana teknis bangunan gedung yang diajukan oleh pemilik, sebelum proses pembangunan dilakukan. Berbeda dengan IMB yang berfungsi sebagai izin, PBG bersifat sebagai bentuk legalisasi atas rencana desain teknis bangunan, sehingga menjamin kepatuhan terhadap aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan tata ruang.
Jika Anda membangun rumah tinggal, vila, ruko, gedung perkantoran, restoran, hotel, atau bangunan komersial lainnya, maka PBG adalah dokumen legal yang wajib dimiliki. Tanpa PBG, pembangunan dianggap ilegal dan berisiko mendapat sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Apa Itu SIMBG?
SIMBG adalah platform online resmi dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang digunakan untuk pengajuan dan penerbitan dokumen perizinan bangunan gedung. Melalui sistem ini, proses yang dulunya memakan waktu dan birokratis kini bisa dilakukan secara digital, transparan, dan efisien.
Semua proses verifikasi, revisi, dan persetujuan dilakukan dalam satu sistem, sehingga mempercepat penerbitan dokumen legal seperti PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Siapa yang Wajib Mengajukan PBG?
Pengajuan PBG melalui SIMBG diwajibkan untuk:
Pemilik rumah tinggal baru atau renovasi total
Pemilik vila atau guesthouse
Developer perumahan
Pemilik ruko atau bangunan komersial
Perusahaan yang membangun kantor, pabrik, atau gudang
Pemilik hotel, restoran, kafe, atau resort
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Pengajuan
Sebelum melakukan pengajuan PBG melalui SIMBG, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
Surat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
Surat pernyataan kepemilikan tanah
Gambar rencana arsitektur, struktur, dan MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing)
Data teknis bangunan
Perhitungan struktur dan keselamatan bangunan
Surat pernyataan dari perencana teknis
Data koordinat lokasi (geo-tagging)
Kami di The Bali Lawyer siap membantu Anda menyiapkan seluruh dokumen ini secara legal dan sesuai standar terbaru.
Cara Mengajukan PBG Online melalui SIMBG
Berikut adalah langkah-langkah teknis yang dapat Anda ikuti untuk melakukan pengajuan PBG online:
1. Akses Situs SIMBG
Kunjungi situs resmi SIMBG di simbg.pu.go.id dan buat akun pengguna jika belum memiliki. Anda akan diminta mengisi data identitas, email aktif, dan password.
2. Lengkapi Profil dan Lokasi Bangunan
Setelah masuk ke dashboard, lengkapi data profil dan pilih lokasi bangunan. Sistem akan secara otomatis terhubung dengan peta wilayah untuk menentukan koordinat bangunan.
3. Isi Formulir Permohonan PBG
Pilih jenis permohonan (rumah tinggal tunggal, rumah deret, gedung komersial, dll.). Isi semua data teknis, termasuk:
Luas bangunan
Jumlah lantai
Fungsi bangunan
Data perencana (arsitek dan insinyur)
4. Unggah Dokumen Teknis
Unggah seluruh dokumen pendukung dalam format PDF atau DWG sesuai instruksi sistem. Pastikan ukuran dan jenis file sesuai agar tidak ditolak sistem.
5. Submit dan Tunggu Verifikasi
Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol “Kirim”. Permohonan Anda akan masuk ke tahap verifikasi oleh petugas Dinas PUPR setempat.
Proses Setelah Pengajuan
1. Verifikasi Administrasi
Pihak Dinas akan memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi. Jika terdapat kekurangan, Anda akan menerima notifikasi melalui dashboard SIMBG untuk melakukan revisi.
2. Evaluasi Teknis
Setelah administrasi lengkap, dokumen teknis akan dikaji oleh tim teknis dari pemerintah daerah. Ini termasuk penilaian struktur, keselamatan, tata letak, dan kesesuaian tata ruang.
3. Rekomendasi dan Penerbitan PBG
Jika semua aspek dinyatakan sesuai, maka PBG akan diterbitkan dalam bentuk file digital (PDF) yang sah dan memiliki kode QR untuk validasi.
Estimasi Waktu Pengurusan PBG Online
Secara umum, proses pengajuan PBG online melalui SIMBG membutuhkan waktu sekitar 20–45 hari kerja, dengan rincian:
Verifikasi administrasi: 5–10 hari kerja
Evaluasi teknis: 10–20 hari kerja
Persetujuan akhir dan penerbitan: 5–15 hari kerja
Waktu tersebut bisa berubah tergantung pada kompleksitas bangunan, kesiapan dokumen, dan beban kerja dinas setempat.
Kendala yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya
Meskipun sistem digital memudahkan proses, banyak pemilik bangunan masih menghadapi kendala seperti:
Kesalahan format file
Kurangnya tenaga ahli teknis bersertifikat
Ketidaksesuaian gambar dengan regulasi
Kesalahan pengisian data
Revisi bolak-balik yang memperlambat proses
Solusi terbaik adalah menggunakan jasa hukum dan konsultan teknis berpengalaman seperti The Bali Lawyer, yang memahami alur sistem dan peraturan terbaru.
Mengapa Memilih The Bali Lawyer?
Kami telah membantu berbagai klien dari Indonesia dan luar negeri untuk mengurus PBG, SLF, dan dokumen properti lainnya dengan legalitas penuh dan hasil yang cepat. Layanan kami meliputi:
Persiapan dokumen teknis dan legal
Konsultasi hukum properti dan konstruksi
Pengajuan dan pendampingan SIMBG dari awal sampai selesai
Pengurusan PBG, SLF, dan dokumen lainnya secara profesional
Kami memahami setiap detail regulasi dan membantu Anda menavigasi sistem online dengan efisien, tanpa kebingungan atau kesalahan teknis.
Area Layanan Kami
Meskipun kami berbasis di Bali, kami melayani klien dari seluruh Indonesia, termasuk:
Jakarta
Bandung
Surabaya
Yogyakarta
Lombok
Semarang
Makassar
Dan daerah lainnya
Keuntungan Mengajukan PBG Secara Online
Lebih cepat dibanding sistem manual
Transparan dan dapat dilacak melalui dashboard
Legalitas terjamin karena terhubung langsung dengan instansi pemerintah
Lebih hemat biaya dan waktu dengan bantuan konsultan terpercaya
Siapa yang Cocok Menggunakan Layanan Ini?
Layanan pengurusan PBG online sangat cocok bagi:
Pemilik properti pribadi (rumah, vila)
Developer properti skala kecil maupun besar
Investor asing melalui PT PMA
Pemilik bisnis komersial (ruko, kafe, hotel, restoran)
Pengelola kawasan industri atau pabrik
Mengajukan PBG online melalui SIMBG kini menjadi keharusan bagi setiap pemilik bangunan di Indonesia. Meski sistem digital menawarkan kemudahan, prosesnya tetap memerlukan ketelitian, kesiapan dokumen, dan pemahaman regulasi yang menyeluruh.
Jika Anda ingin proses pengurusan yang cepat, tepat, dan legal, The Bali Lawyer hadir untuk membantu Anda di setiap tahap. Tim profesional kami siap mendampingi hingga dokumen PBG Anda diterbitkan secara sah.