Panduan Lengkap Cara Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Indonesia Tahun 2025



Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah salah satu dokumen legal terpenting yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum atau saat pembangunan dimulai. Sejak diberlakukannya aturan baru yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), PBG menjadi syarat mutlak agar pembangunan gedung di Indonesia berjalan secara legal dan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Sebagai penyedia layanan hukum terpercaya di Bali, The Bali Lawyer membantu individu, pemilik usaha, pengembang properti, maupun perusahaan asing dalam mengurus PBG secara sah dan efisien. Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh tentang apa itu PBG, siapa yang wajib mengurusnya, proses pengajuannya, serta aspek hukum yang perlu diwaspadai di tahun 2025.
Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?
PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat terhadap rencana teknis bangunan gedung, sebagai bentuk legalitas pembangunan baru, renovasi, maupun perubahan fungsi bangunan. Berbeda dengan IMB yang bersifat izin, PBG lebih menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis dan keselamatan konstruksi.
Siapa yang Wajib Mengurus PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung wajib dimiliki oleh:
Pemilik bangunan yang ingin mendirikan bangunan baru
Pemilik yang ingin melakukan renovasi, perluasan, atau perubahan fungsi bangunan
Pengusaha yang mendirikan gedung usaha, seperti hotel, villa, kantor, restoran, dan lainnya
Warga negara asing atau badan hukum asing yang memiliki hak pakai atau sewa jangka panjang atas tanah di Indonesia
Mengapa PBG Penting dan Wajib di Tahun 2025?
Legalitas Bangunan
Tanpa PBG, bangunan Anda dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif, penyegelan, hingga pembongkaran oleh pemerintah.Syarat Mendapat Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
SLF hanya dapat diberikan kepada bangunan yang telah memiliki PBG.Syarat Pengurusan Dokumen Lain
PBG sering menjadi syarat administratif untuk memperoleh izin usaha, izin operasional, atau untuk kebutuhan jual beli properti.Menjamin Keselamatan dan Kesesuaian Fungsi
PBG memastikan bahwa bangunan dirancang sesuai standar teknis, keselamatan lingkungan, serta sesuai dengan zonasi dan tata ruang.
Prosedur dan Tahapan Mengurus PBG Tahun 2025
Mengurus PBG memerlukan tahapan yang cukup kompleks dan melibatkan berbagai pihak profesional seperti arsitek, insinyur struktur, dan konsultan perencana. Berikut langkah-langkah umum yang harus dilalui:
1. Persiapan Dokumen Rencana Teknis
Sebelum mengajukan PBG, pemohon wajib menyiapkan dokumen perencanaan bangunan yang meliputi:
Gambar arsitektur
Struktur dan mekanikal elektrikal
Data tanah dan lingkungan
Dokumen analisis dampak lingkungan (jika diperlukan)
Dokumen Rencana Tapak
Rencana ini wajib dibuat oleh tenaga ahli bersertifikat.
2. Pengajuan PBG Melalui SIMBG
Sejak diberlakukannya sistem digital, pengajuan PBG dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di situs resmi pemerintah.
Tahapan dalam SIMBG meliputi:
Registrasi dan input data pemohon
Upload dokumen teknis dan administratif
Pemeriksaan kelengkapan oleh dinas teknis
Penilaian oleh Tim Profesi Ahli (TPA)
Verifikasi dan persetujuan oleh dinas
Penerbitan dokumen PBG
3. Evaluasi dan Penilaian Tim Teknis
Setelah semua dokumen lengkap, tim dari dinas cipta karya dan TPA akan mengevaluasi kesesuaian rencana bangunan dengan ketentuan:
Tata ruang
Zonasi
Standar teknis bangunan
Koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan tinggi maksimum
Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon diminta melakukan revisi.
4. Penerbitan PBG
Jika rencana telah sesuai, PBG akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan fisik. Dokumen ini akan menjadi dasar untuk memulai konstruksi.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk mempercepat proses, siapkan dokumen-dokumen berikut:
Identitas pemohon (KTP/Paspor)
Bukti kepemilikan atau hak atas tanah (sertifikat, perjanjian sewa, hak pakai)
NPWP
Gambar kerja (arsitektur, struktur, MEP)
Surat pernyataan tanggung jawab dari perencana
Data tanah dan lingkungan
Persetujuan tetangga (jika diperlukan)
Biaya Mengurus PBG
Biaya pengurusan PBG bervariasi tergantung lokasi, jenis bangunan, dan luas bangunan. Biaya ini terdiri dari:
Biaya jasa konsultan dan perencana teknis
Biaya administrasi daerah
Biaya profesional tenaga ahli (arsitek, insinyur)
Konsultasikan langsung kepada tim hukum kami untuk estimasi biaya sesuai kebutuhan proyek Anda.
Risiko Jika Tidak Mengurus PBG
Banyak pemilik bangunan atau investor asing yang mengabaikan PBG dan baru menyadari risikonya ketika terkena sanksi. Beberapa risiko serius di antaranya:
Bangunan disegel atau dibongkar
Tidak bisa mengurus SLF, izin usaha, atau IMB lainnya
Sulit menjual properti secara legal
Tidak bisa digunakan untuk keperluan hukum seperti jaminan pinjaman
Mengurus PBG sejak awal pembangunan merupakan bentuk perlindungan hukum jangka panjang.
Layanan Hukum dari The Bali Lawyer
Sebagai penyedia layanan hukum berbasis di Bali, kami memberikan bantuan lengkap dan profesional untuk:
Konsultasi legal terkait PBG dan konstruksi bangunan
Pemeriksaan legalitas tanah sebelum pembangunan
Pendampingan teknis dan hukum selama proses pengajuan
Penyusunan dan verifikasi dokumen pendukung
Pengurusan PBG hingga selesai
Kami berpengalaman membantu warga lokal, investor asing, dan pengembang dalam mengurus seluruh aspek hukum properti dan bangunan di Indonesia, khususnya di Bali.
Tips Penting untuk Warga Negara Asing
Jika Anda warga negara asing yang ingin membangun atau merenovasi properti di Bali:
Pastikan status tanah Anda sah dan bisa digunakan untuk membangun
Gunakan hak pakai atau skema sewa jangka panjang sesuai ketentuan
Hindari penggunaan nominee yang tidak legal
Gunakan jasa konsultan hukum dan teknis yang memahami aturan lokal
Daftarkan dan dapatkan PBG sebelum memulai proyek
Kapan Harus Menggunakan Jasa Hukum?
Mengurus PBG melibatkan aspek hukum, teknis, dan administratif. Gunakan jasa hukum bila:
Anda tidak familiar dengan sistem SIMBG
Dokumen tanah bermasalah atau perlu verifikasi
Anda ingin memastikan proyek sesuai tata ruang dan aturan zonasi
Anda menghadapi penolakan atau hambatan teknis dari dinas
Kami di The Bali Lawyer siap membantu Anda melewati semua proses ini secara efisien dan legal.
Kesimpulan
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah komponen penting dalam pembangunan legal di Indonesia. Tahun 2025 akan membawa peningkatan pengawasan terhadap properti tanpa PBG. Oleh karena itu, mengurus dokumen ini sejak awal adalah langkah wajib untuk melindungi investasi Anda dan memastikan bangunan memiliki kekuatan hukum.
Jika Anda berencana membangun rumah, villa, tempat usaha, atau properti lainnya di Bali, pastikan semua proses legalnya terpenuhi. Tim kami siap mendampingi Anda dari awal hingga selesai.