Berapa Lama Proses Pengurusan PBG dan SLF di Indonesia? Panduan Lengkap untuk Pemilik Bangunan dan Pengembang

Proses legalitas bangunan di Indonesia mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kini menjadi syarat utama yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan, baik untuk keperluan pribadi, komersial, maupun industri. Pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pemilik properti dan pengembang adalah: “Berapa lama proses pengurusan PBG dan SLF di Indonesia?”

Sebagai firma hukum profesional berbasis di Bali, The Bali Lawyer telah membantu banyak klien, baik lokal maupun asing, untuk memahami dan menyelesaikan proses legalitas bangunan sesuai ketentuan pemerintah. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci durasi rata-rata pengurusan PBG dan SLF, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta langkah-langkah strategis agar proses berjalan cepat dan efisien.


Apa Itu PBG dan Mengapa Wajib Dimiliki?

PBG adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa rencana teknis bangunan yang akan dibangun telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah. Dokumen ini menggantikan peran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2021 dan diterbitkan melalui sistem digital nasional bernama SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

PBG dibutuhkan sebelum pembangunan dilakukan, untuk memastikan bahwa desain bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan tata ruang yang berlaku.


Apa Itu SLF dan Kapan Harus Diurus?

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun laik untuk digunakan dan aman secara struktural serta fungsional. SLF hanya dapat diterbitkan setelah pembangunan selesai dan setelah dilakukan pemeriksaan teknis oleh tim ahli.

Tanpa SLF, bangunan Anda tidak dapat digunakan secara legal, tidak dapat diajukan untuk izin usaha, dan tidak bisa diasuransikan atau dijual secara sah.


Durasi Pengurusan PBG di Indonesia

Secara umum, pengurusan PBG membutuhkan waktu antara 20 hingga 45 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kompleksitas bangunan. Proses ini terbagi ke dalam beberapa tahapan:

1. Persiapan Dokumen (5-10 Hari Kerja)

Sebelum pengajuan dimulai, pemilik bangunan harus menyiapkan dokumen seperti:

  • Bukti kepemilikan tanah

  • Gambar teknis arsitektur dan struktur

  • Surat pernyataan pemilik

  • Dokumen legalitas usaha (jika bangunan komersial)

Proses ini bisa lebih cepat jika dikerjakan oleh konsultan profesional seperti The Bali Lawyer.

2. Pengajuan di SIMBG (1-3 Hari Kerja)

Dokumen diunggah ke sistem SIMBG dan akan diverifikasi awal oleh sistem dan petugas administrasi.

3. Verifikasi Teknis oleh Dinas (10-15 Hari Kerja)

Dinas teknis daerah akan melakukan kajian teknis terhadap dokumen, rencana bangunan, dan persyaratan tata ruang. Jika ada revisi, waktu bisa bertambah.

4. Persetujuan dan Penerbitan PBG (5-10 Hari Kerja)

Setelah semua dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, PBG akan diterbitkan secara digital melalui SIMBG.

Total estimasi: 20–45 hari kerja, tergantung pada kesiapan dokumen dan kecepatan verifikasi oleh dinas terkait.


Durasi Pengurusan SLF di Indonesia

Pengurusan SLF memerlukan waktu sekitar 25 hingga 60 hari kerja, tergantung pada jenis dan fungsi bangunan. Tahapan utamanya meliputi:

1. Pemeriksaan Dokumen (5-10 Hari Kerja)

Dokumen yang dibutuhkan untuk SLF mencakup:

  • PBG (yang sudah disetujui)

  • Foto dokumentasi pembangunan

  • Surat pernyataan dari tenaga ahli teknik

  • As-built drawing (gambar hasil pembangunan aktual)

2. Audit Lapangan oleh Tim Ahli (10-20 Hari Kerja)

Tim ahli dari instansi pemerintah atau pihak ketiga akan melakukan pemeriksaan fisik bangunan untuk memastikan kesesuaian dengan PBG dan standar teknis.

3. Evaluasi dan Rekomendasi (5-10 Hari Kerja)

Setelah inspeksi, laporan audit akan dikaji untuk menilai kelayakan fungsi bangunan.

4. Penerbitan SLF (5-15 Hari Kerja)

Jika bangunan dinyatakan memenuhi syarat, SLF akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk keperluan operasional bangunan.

Total estimasi: 25–60 hari kerja, tergantung kompleksitas bangunan dan kesiapan inspeksi.


Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Lama Proses

1. Jenis Bangunan

Bangunan komersial, apartemen, industri, dan hotel biasanya memerlukan waktu lebih lama karena memerlukan dokumen tambahan dan proses inspeksi yang lebih ketat.

2. Kelengkapan Dokumen

Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format yang diminta, proses akan tertunda karena perlu dilakukan revisi atau klarifikasi.

3. Wilayah Administratif

Setiap daerah memiliki kecepatan yang berbeda dalam memproses dokumen. Di wilayah seperti Bali dan Jakarta, proses bisa lebih cepat karena sistem sudah lebih terintegrasi.

4. Tenaga Ahli dan Konsultan

Menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman seperti The Bali Lawyer dapat mempercepat proses karena seluruh dokumen dan pengisian sistem dilakukan dengan benar sejak awal.


Strategi Mempercepat Pengurusan PBG dan SLF

Jika Anda ingin proses pengurusan berjalan lancar dan tidak menghadapi penundaan yang merugikan, ikuti strategi berikut:

  • Gunakan tenaga ahli bersertifikat untuk menyusun gambar teknis

  • Gunakan jasa konsultan hukum untuk memastikan semua dokumen sesuai regulasi

  • Ajukan secara online melalui SIMBG dengan dokumen yang lengkap

  • Jaga komunikasi aktif dengan dinas terkait selama proses verifikasi

  • Siapkan tim lapangan untuk memfasilitasi inspeksi SLF


Dampak Jika Terlambat Mengurus PBG dan SLF

Keterlambatan dalam pengurusan dokumen legalitas bangunan dapat berdampak langsung pada bisnis dan properti Anda, antara lain:

  • Tidak dapat mengajukan izin operasional atau izin usaha

  • Dikenakan sanksi denda atau perintah pembongkaran

  • Tidak dapat menjual atau menyewakan bangunan secara legal

  • Potensi gugatan hukum dari pihak ketiga atau pemerintah

  • Kesulitan mendapatkan asuransi bangunan atau pembiayaan bank


Mengapa Harus Menggunakan The Bali Lawyer?

Sebagai penyedia jasa hukum dan konsultan legal yang berbasis di Bali, The Bali Lawyer telah dipercaya menangani pengurusan PBG dan SLF untuk berbagai jenis bangunan di seluruh wilayah Indonesia. Kami memastikan semua proses dilakukan secara:

  • Legal dan sesuai regulasi pemerintah

  • Cepat dan efisien tanpa revisi berulang

  • Aman dan minim risiko hukum di masa depan

Kami memahami betapa pentingnya waktu dan efisiensi dalam bisnis properti. Oleh karena itu, kami menyediakan solusi one-stop service yang mencakup seluruh aspek pengurusan PBG dan SLF, dari awal hingga akhir.


Siapa yang Cocok Menggunakan Layanan Kami?

  • Pemilik rumah tinggal atau vila

  • Investor asing melalui PT PMA

  • Pemilik hotel, restoran, atau usaha komersial

  • Developer perumahan atau apartemen

  • Pemilik gudang, pabrik, dan bangunan industri


Area Layanan Kami

Layanan kami tersedia untuk seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus utama di:

  • Bali (Denpasar, Badung, Gianyar, dll.)

  • Jakarta (Seluruh wilayah administratif)

  • Lombok, Yogyakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya


 

Pengurusan PBG dan SLF di Indonesia memerlukan perhatian serius dan penanganan profesional agar tidak menghambat aktivitas pembangunan atau bisnis Anda. Durasi waktu yang dibutuhkan bisa berbeda tergantung pada banyak faktor, namun dengan persiapan yang matang dan bantuan dari konsultan yang tepat, prosesnya bisa menjadi jauh lebih cepat dan efisien.

Jika Anda ingin menghindari proses yang rumit dan berlarut-larut, percayakan pada kami – The Bali Lawyer. Kami siap membantu Anda mengurus seluruh proses perizinan bangunan dengan cepat, tepat, dan sesuai hukum.


HUBUNGI KAMI UNTUK KONSULTASI GRATIS +6287864077650