Langkah-Langkah Mengurus SLF Gedung Komersial di Indonesia: Panduan Legal 2025



Mengelola gedung komersial di Indonesia, seperti pusat perbelanjaan, hotel, ruko, perkantoran, hingga restoran, menuntut kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan. Salah satu persyaratan paling penting dan wajib dimiliki oleh setiap pemilik atau pengelola bangunan setelah proses konstruksi selesai adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tanpa SLF, bangunan dinilai belum layak digunakan secara operasional, meskipun sudah berdiri secara fisik.
The Bali Lawyer, sebagai firma hukum yang berbasis di Bali dan berpengalaman dalam pendampingan legalitas properti, hadir untuk membimbing Anda dalam setiap tahapan pengurusan SLF, dari persiapan hingga penerbitan resmi. Artikel ini menjelaskan secara lengkap dan praktis langkah-langkah mengurus SLF untuk gedung komersial di Indonesia, sesuai peraturan terbaru tahun 2025.
Apa Itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi)?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen legal yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis fungsi bangunan dan siap digunakan. SLF menjadi indikator bahwa bangunan:
Aman secara struktur dan konstruksi
Memenuhi standar keselamatan dan kesehatan
Sesuai dengan peruntukan ruang dan zonasi
Sudah diverifikasi melalui pengujian teknis oleh tenaga ahli
Siapa yang Wajib Mengurus SLF?
SLF wajib dimiliki oleh:
Pemilik bangunan baru yang telah selesai dibangun
Pengelola atau pemilik properti yang ingin mengoperasikan bangunan secara legal
Pemilik gedung komersial yang akan menyewakan ruang kepada pihak ketiga
Perusahaan yang mengajukan izin usaha (NIB dan Izin Operasional)
Pemilik properti yang hendak menjual atau mengasuransikan bangunan
SLF wajib diperbarui secara berkala:
Setiap 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal
Setiap 20 tahun untuk rumah tinggal
Mengapa SLF Penting?
Legalitas Operasional Gedung
Tanpa SLF, bangunan tidak diakui secara hukum dan berisiko terkena sanksi administratif hingga penutupan.Syarat Penerbitan Izin Usaha
Untuk menjalankan usaha di gedung komersial, SLF menjadi dokumen pendukung utama saat mengurus izin operasional.Perlindungan Hukum dan Asuransi
SLF dibutuhkan untuk perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan, serta menjadi syarat saat mengajukan polis asuransi bangunan.Meningkatkan Nilai Properti
Properti dengan dokumen lengkap seperti SLF lebih mudah dijual atau disewakan karena statusnya resmi dan sah.
Langkah-Langkah Mengurus SLF Gedung Komersial Tahun 2025
1. Persiapan Dokumen Dasar
Sebelum mengajukan SLF, pastikan Anda sudah memiliki:
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang telah disetujui sebelumnya
Gambar As Built Drawing (gambar realisasi bangunan setelah selesai dibangun)
Sertifikat tanah dan dokumen legal kepemilikan
Identitas pemilik bangunan atau kuasa hukum
Berita acara penyelesaian konstruksi
2. Audit Teknis oleh Konsultan Profesional
Gedung komersial wajib melalui proses audit menyeluruh yang meliputi:
Struktur dan stabilitas bangunan
Sistem pemadam kebakaran (APAR, fire alarm, sprinkler)
Instalasi listrik dan sistem mekanikal
Drainase dan sanitasi
Aksesibilitas dan keselamatan pengguna
Audit ini harus dilakukan oleh tim ahli tersertifikasi dan berlisensi resmi yang terdaftar di SIMBG.
3. Penyusunan Laporan Hasil Audit
Setelah pemeriksaan lapangan dilakukan, konsultan menyusun laporan audit teknis lengkap, termasuk:
Laporan hasil pengujian sistem
Foto dokumentasi bangunan
Formulir checklist kelayakan fungsi
Pernyataan layak fungsi dari ahli teknik bangunan
Laporan ini menjadi lampiran utama dalam pengajuan SLF secara resmi ke pemerintah daerah.
4. Pengajuan Melalui SIMBG
Pengajuan SLF dilakukan secara online melalui sistem resmi pemerintah, yaitu simbg.pu.go.id. Proses ini meliputi:
Registrasi akun pemilik bangunan atau kuasa hukum
Pengisian data bangunan dan lokasi
Unggah seluruh dokumen hasil audit dan administrasi
Menunggu verifikasi dari tim teknis dan petugas dinas
5. Pemeriksaan Lapangan oleh Dinas Teknis
Setelah pengajuan diverifikasi, Dinas Cipta Karya atau instansi teknis terkait akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Pemeriksaan meliputi:
Verifikasi dokumen terhadap kondisi fisik
Cek fungsi sistem keamanan dan keselamatan
Pemeriksaan jalur evakuasi, hydrant, tangga darurat, dan lainnya
Jika ditemukan kekurangan, pemohon akan diminta melakukan perbaikan atau pengujian ulang sebelum SLF dapat diterbitkan.
6. Penerbitan SLF
Jika seluruh syarat dinyatakan lengkap dan sesuai, maka SLF akan diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk dokumen elektronik dan fisik. SLF mencantumkan:
Nama dan alamat pemilik
Fungsi bangunan
Lokasi dan luas bangunan
Masa berlaku SLF
Estimasi Waktu Pengurusan SLF
Durasi pengurusan SLF untuk gedung komersial bergantung pada:
Kelengkapan dokumen
Kompleksitas bangunan
Jadwal audit teknis
Respon instansi pemerintah
Estimasi waktu:
Gedung komersial kecil (ruko, kafe): 3–4 minggu
Gedung komersial menengah (hotel, restoran): 4–6 minggu
Gedung besar (mal, kantor): 6–10 minggu
Estimasi Biaya SLF Gedung Komersial
Biaya SLF tidak bersifat tetap karena tergantung beberapa faktor:
Ukuran dan Jenis Bangunan
Semakin luas dan kompleks bangunan, semakin tinggi biaya pengurusan
Jumlah Sistem yang Harus Diuji
Semakin banyak sistem (fire safety, lift, AC, plumbing) maka semakin besar biaya audit
Jasa Konsultan dan Ahli Teknik
Biaya jasa tenaga ahli bersertifikat sangat bervariasi
Estimasi biaya SLF:
Gedung kecil: Rp10.000.000 – Rp20.000.000
Gedung menengah: Rp20.000.000 – Rp40.000.000
Gedung besar: Rp50.000.000 – Rp100.000.000+
The Bali Lawyer menyediakan layanan lengkap untuk pengurusan SLF dengan biaya transparan dan proses aman secara hukum.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Berikut dokumen utama untuk pengajuan SLF gedung komersial:
PBG yang telah disetujui
KTP dan NPWP pemilik
Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
Gambar as built drawing
Surat pernyataan tanggung jawab pemilik
Hasil audit teknis dari tenaga ahli
Berita acara penyelesaian pembangunan
Formulir permohonan dan pernyataan laik fungsi
Kendala Umum yang Sering Terjadi
Bangunan tidak sesuai dengan PBG awal
Tidak ada audit teknis dari ahli bersertifikat
Kesalahan data atau dokumen tidak lengkap
Gambar teknis tidak sesuai dengan realisasi bangunan
Kurangnya pemahaman prosedur digital di SIMBG
Menggunakan jasa hukum profesional seperti The Bali Lawyer dapat mencegah semua kendala ini dengan pendekatan yang sistematis dan sah.
Mengapa Harus Gunakan Jasa Hukum Profesional?
Efisiensi Proses
Kami membantu Anda menyiapkan dokumen dan berkomunikasi langsung dengan instansi teknis.Aman secara Hukum
Proses pengajuan dilakukan sesuai regulasi terbaru, tanpa risiko sanksi atau penolakan.Pendampingan Audit Teknis
Kami bekerja sama dengan tenaga ahli tersertifikasi untuk memastikan hasil audit Anda lolos evaluasi.Layanan Menyeluruh
Dari pengurusan dokumen legal, gambar teknis, audit lapangan, hingga penerbitan SLF.
Kapan Harus Mengurus SLF?
Setelah konstruksi bangunan selesai 100%
Sebelum memulai operasional bisnis di dalam gedung
Sebelum mengurus perizinan usaha (seperti TDUP, SIUP, NIB)
Sebelum properti dipasarkan atau diasuransikan
Jangan tunda proses pengurusan SLF karena bisa menghambat operasional bisnis Anda secara legal.
SLF adalah bagian vital dari legalitas bangunan komersial yang wajib dimiliki untuk menjalankan usaha dengan aman dan sah di Indonesia. Prosesnya melibatkan audit teknis, verifikasi data, dan persetujuan pemerintah melalui sistem SIMBG. Dengan bimbingan dari The Bali Lawyer, Anda dapat menjalani seluruh prosedur ini tanpa hambatan, efisien, dan tepat waktu.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga akhir pengurusan SLF dengan pendekatan yang profesional, legal, dan terpercaya. Jangan biarkan usaha Anda terhambat hanya karena kelalaian dokumen.