IMB, PBG, dan SLF: Memahami Perbedaannya dan Mengetahui Mana yang Wajib Dimiliki Tahun 2025

Dalam dunia properti dan konstruksi di Indonesia, dokumen legal seperti IMB, PBG, dan SLF merupakan aspek penting yang menentukan legalitas suatu bangunan. Namun, sejak diterbitkannya regulasi baru oleh pemerintah Indonesia, banyak perubahan terjadi, khususnya terkait penghapusan IMB dan pemberlakuan PBG serta kewajiban memiliki SLF. Banyak pemilik bangunan, investor, pengembang, maupun calon pembeli properti yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut.

Sebagai firma hukum terpercaya yang berbasis di Bali, The Bali Lawyer hadir untuk memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai perbedaan antara IMB, PBG, dan SLF, serta panduan mengenai mana yang wajib dimiliki sesuai regulasi terbaru tahun 2025. Artikel ini akan membantu Anda memahami peran, fungsi, proses pengurusan, hingga konsekuensi hukum jika tidak memilikinya.


Apa Itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?

IMB adalah dokumen perizinan yang digunakan selama puluhan tahun sebagai syarat sah untuk mendirikan bangunan. Izin ini memberikan legalitas kepada pemilik atau pengembang untuk membangun sesuai dengan tata ruang dan peraturan teknis.

Namun, sejak Permen PUPR No. 5 Tahun 2021 diterbitkan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, IMB resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dengan demikian, IMB sudah tidak berlaku untuk pengajuan baru, meskipun tetap sah bagi bangunan yang sudah memiliki IMB sebelum perubahan regulasi tersebut.


Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?

PBG adalah dokumen pengganti IMB yang diberlakukan pemerintah sejak tahun 2021. PBG tidak hanya menggantikan fungsi IMB, tetapi juga memperluas cakupan pengaturan bangunan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini.

Fungsi utama PBG:

  • Mengatur perencanaan bangunan sebelum konstruksi dimulai

  • Memastikan bangunan sesuai dengan tata ruang dan teknis konstruksi

  • Diperlukan untuk semua jenis bangunan (baru, renovasi, bangunan sementara)

Perbedaan mendasar dengan IMB:

  • IMB adalah izin membangun, sedangkan PBG adalah persetujuan atas rencana teknis bangunan.

  • Proses PBG dilakukan melalui sistem digital terintegrasi, yaitu SIMBG (simbg.pu.go.id).


Apa Itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi)?

SLF adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun layak secara fungsi, struktur, dan teknis untuk digunakan. SLF diterbitkan setelah proses konstruksi selesai dan audit teknis oleh tenaga ahli dilakukan.

Fungsi utama SLF:

  • Membuktikan bangunan aman dan dapat dihuni atau digunakan

  • Syarat wajib untuk pengajuan izin operasional usaha

  • Diperlukan saat menjual, menyewakan, atau mengasuransikan bangunan

Masa berlaku SLF:

  • 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal

  • 20 tahun untuk rumah tinggal

SLF tidak bisa diajukan tanpa terlebih dahulu memiliki PBG.


Perbandingan Antara IMB, PBG, dan SLF

AspekIMB (Lama)PBG (Baru)SLF (Baru)
FungsiIzin untuk membangunPersetujuan teknis pembangunanSertifikat kelayakan fungsi bangunan
StatusSudah tidak berlaku (hanya arsip)Berlaku penuh sejak 2021Wajib dimiliki setelah bangunan selesai
Waktu pengurusanSebelum membangunSebelum membangunSetelah pembangunan selesai
Kewajiban hukumWajib (sebelum 2021)Wajib untuk bangunan baru/renovasiWajib untuk bangunan yang akan digunakan
Platform pengurusanManual (offline)Online via SIMBGOnline via SIMBG
Diperlukan untuk izin usahaYaYaYa

Mana yang Wajib Dimiliki pada Tahun 2025?

1. Bangunan Baru

  • Wajib memiliki PBG sebelum mulai membangun

  • Wajib memiliki SLF sebelum digunakan secara operasional

2. Bangunan Lama (Sebelum 2021)

  • Jika sudah memiliki IMB, maka masih diakui

  • Jika melakukan renovasi atau perubahan fungsi, maka wajib mengajukan PBG

  • Jika akan digunakan untuk usaha, sewa, atau jual beli, maka wajib memiliki SLF

3. Renovasi atau Perluasan Bangunan

  • Wajib mengajukan PBG baru untuk rencana renovasi

  • SLF harus diperbarui setelah renovasi selesai


Konsekuensi Hukum Jika Tidak Memiliki Dokumen-Dokumen Ini

  1. Pengenaan Sanksi Administratif

    • Denda hingga pembongkaran bangunan yang tidak memiliki PBG

    • Peringatan tertulis dan penghentian kegiatan operasional

  2. Izin Usaha Tidak Dapat Diterbitkan

    • SLF adalah syarat untuk pengajuan izin operasional, TDUP, dan NIB

    • Bisnis tidak dapat dijalankan secara legal tanpa dokumen ini

  3. Masalah Hukum saat Jual Beli atau Penyewaan

    • Bangunan tanpa dokumen lengkap akan sulit dipindahtangankan secara legal

    • Pembeli atau penyewa dapat menggugat pemilik jika ditemukan masalah hukum

  4. Tidak Dapat Diasuransikan

    • Banyak perusahaan asuransi mensyaratkan SLF sebelum memberikan perlindungan bangunan


Proses Pengurusan PBG dan SLF

Prosedur Pengajuan PBG:

  1. Konsultasi teknis dengan arsitek

  2. Penyusunan dokumen dan gambar teknis

  3. Pengajuan melalui SIMBG

  4. Pemeriksaan teknis dan verifikasi

  5. Penerbitan PBG

Prosedur Pengajuan SLF:

  1. Gedung harus selesai dibangun sesuai PBG

  2. Audit teknis oleh ahli tersertifikasi

  3. Penyusunan laporan hasil pemeriksaan

  4. Pengajuan melalui SIMBG

  5. Verifikasi lapangan oleh dinas teknis

  6. Penerbitan SLF


Mengapa Menggunakan Jasa Hukum Seperti The Bali Lawyer?

  • Pendampingan Profesional: Kami mendampingi Anda dalam menyiapkan semua dokumen dan pengajuan melalui SIMBG

  • Konsultan Legal Berpengalaman: Kami memahami aturan terbaru, risiko hukum, dan solusi tercepat

  • Proses Cepat dan Efisien: Menghindari kesalahan administratif yang memperlambat penerbitan dokumen

  • Layanan Lengkap: Termasuk pendampingan pengurusan PBG, audit teknis untuk SLF, hingga penyelesaian hukum jika terjadi sengketa bangunan


Siapa yang Harus Segera Mengurus Dokumen Ini?

  • Pemilik properti yang baru membangun atau sedang merenovasi

  • Pemilik usaha yang akan menggunakan bangunan untuk operasional

  • Investor asing atau lokal yang membeli properti komersial

  • Pengembang perumahan, apartemen, vila, dan bangunan sewa lainnya


Tips Agar Proses Legalitas Bangunan Anda Lancar

  • Konsultasikan sejak awal: Libatkan tenaga hukum saat tahap perencanaan bangunan

  • Gunakan arsitek dan tenaga teknis yang kompeten: Hal ini penting agar desain sesuai dengan regulasi PBG

  • Pastikan audit dilakukan oleh ahli bersertifikat: Untuk menghindari penolakan pengajuan SLF

  • Simpan seluruh dokumen dengan baik: Karena akan dibutuhkan saat perpanjangan atau perubahan


 

Memahami perbedaan antara IMB, PBG, dan SLF sangat penting untuk menjamin legalitas, keamanan, dan kelangsungan bangunan Anda di Indonesia. Tahun 2025 menandai era digitalisasi penuh dalam sistem perizinan bangunan, di mana PBG dan SLF menjadi dokumen mutlak untuk pemilik properti maupun pengusaha.

Jika Anda berencana membangun, merenovasi, atau mengoperasikan gedung di Bali atau wilayah lain di Indonesia, pastikan semua dokumen legal Anda sesuai dengan regulasi terbaru. The Bali Lawyer siap menjadi mitra hukum Anda dalam setiap proses pengurusan PBG dan SLF dengan layanan profesional, cepat, dan sah secara hukum.


HUBUNGI KAMI UNTUK KONSULTASI GRATIS +6287864077650