Biaya Pembuatan PBG dan SLF: Estimasi dan Prosedur Terbaru Tahun 2025

Pembangunan gedung dan properti di Indonesia tidak hanya harus memperhatikan aspek teknis dan arsitektur, tetapi juga harus memenuhi persyaratan legal. Dua dokumen yang sangat penting dalam legalitas bangunan adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Kedua dokumen ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan syarat wajib agar bangunan dapat digunakan secara sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Sebagai firma hukum profesional berbasis di Bali, The Bali Lawyer siap membantu Anda memahami biaya pembuatan PBG dan SLF, termasuk estimasi terbaru serta tahapan proseduralnya sesuai regulasi tahun 2025.


Apa Itu PBG dan SLF?

Sebelum membahas biaya, penting untuk memahami masing-masing dokumen ini:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG adalah dokumen resmi yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diterapkannya sistem SIMBG. PBG merupakan persetujuan dari pemerintah daerah terhadap rencana teknis pembangunan bangunan yang diajukan oleh pemilik.

PBG harus dimiliki sebelum bangunan didirikan, baik itu rumah tinggal, gedung usaha, villa, ataupun fasilitas umum lainnya.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF adalah dokumen legal yang menyatakan bahwa suatu bangunan yang telah selesai dibangun layak secara fungsi untuk digunakan, baik dari sisi struktur, keselamatan, sanitasi, kenyamanan, dan lainnya. SLF dikeluarkan setelah bangunan selesai dan melalui tahapan evaluasi teknis menyeluruh.


Kapan Anda Wajib Mengurus PBG dan SLF?

Pengurusan PBG dan SLF menjadi kewajiban jika:

  • Anda akan membangun rumah, ruko, gedung usaha, villa, atau gedung publik lainnya.

  • Bangunan sudah selesai dibangun dan akan digunakan secara operasional.

  • Anda ingin menjual atau menyewakan properti secara legal.

  • Anda ingin mengurus izin usaha seperti NIB, izin operasional, atau perizinan lainnya.

  • Anda ingin mengasuransikan bangunan atau mengajukan pinjaman bank.


Estimasi Biaya Pembuatan PBG Tahun 2025

Biaya pembuatan PBG bervariasi tergantung pada beberapa faktor utama:

1. Jenis Bangunan

  • Rumah tinggal satu lantai: biaya lebih rendah

  • Bangunan bertingkat atau komersial: biaya lebih tinggi karena proses teknis lebih kompleks

2. Luas dan Lokasi Bangunan

  • Semakin luas bangunan, semakin besar estimasi biaya

  • Lokasi di kawasan strategis atau zona tertentu bisa mempengaruhi tarif

3. Biaya Jasa Konsultan Perencana

  • Gambar teknis (arsitektur, struktur, sanitasi, dll) harus dibuat oleh ahli bersertifikat

  • Biaya jasa ini umumnya dihitung per meter persegi atau berdasarkan kompleksitas proyek

4. Biaya Retribusi Pemerintah

  • Dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Bangunan (NPB), luas, jenis konstruksi, dan nilai fungsi

  • Tarif ditetapkan oleh Peraturan Daerah setempat

Estimasi Biaya Rata-Rata PBG:

  • Rumah tinggal sederhana: Rp3.000.000 – Rp7.000.000

  • Rumah tinggal bertingkat: Rp7.000.000 – Rp15.000.000

  • Villa atau bangunan komersial: Rp15.000.000 – Rp30.000.000+

Biaya ini bisa lebih efisien jika Anda menggunakan layanan legal lengkap dari The Bali Lawyer, termasuk penyusunan dokumen, pengajuan melalui SIMBG, dan koordinasi dengan instansi terkait.


Estimasi Biaya Pembuatan SLF Tahun 2025

SLF hanya bisa diajukan setelah bangunan selesai dan sesuai dengan PBG yang telah disetujui. Biaya SLF meliputi beberapa komponen:

1. Audit Teknis

  • Pemeriksaan struktur, sistem mekanikal, elektrikal, drainase, keamanan, hingga pencahayaan

  • Dilakukan oleh tim tenaga ahli bersertifikat

2. Biaya Pengujian dan Laporan

  • Sertifikat uji instalasi listrik, sistem pemadam kebakaran, dan lain-lain

  • Laporan disusun oleh konsultan profesional

3. Biaya Jasa Pendampingan Hukum

  • Dibutuhkan untuk menyusun dan memverifikasi seluruh dokumen agar tidak ditolak oleh sistem

4. Biaya Penerbitan dan Pemeriksaan Lapangan

  • Dinas teknis akan melakukan pemeriksaan fisik sebelum SLF diterbitkan

Estimasi Biaya Rata-Rata SLF:

  • Rumah tinggal: Rp5.000.000 – Rp10.000.000

  • Villa / guest house: Rp10.000.000 – Rp25.000.000

  • Bangunan usaha besar: Rp25.000.000 – Rp50.000.000+


Prosedur Pengurusan PBG dan SLF Terbaru 2025

Tahapan Pengurusan PBG:

  1. Persiapan Dokumen

    • Sertifikat tanah

    • Gambar teknis bangunan (arsitektur, struktur, ME, sanitasi, dll.)

    • Identitas pemilik dan perencana

    • Formulir dan surat pernyataan

  2. Pengajuan Melalui SIMBG

    • Registrasi akun dan unggah semua dokumen digital

    • Mengisi data bangunan dan rencana teknis

  3. Evaluasi Dinas Teknis

    • Pemeriksaan kesesuaian tata ruang, zonasi, dan teknis konstruksi

  4. Penerbitan PBG

    • Jika disetujui, dokumen resmi dapat diunduh dari SIMBG

Tahapan Pengurusan SLF:

  1. Pengumpulan Dokumen Bangunan Jadi

    • Gambar ‘as built drawing’ dan berita acara penyelesaian

    • Surat pernyataan dari pengawas konstruksi

  2. Audit dan Pengujian Teknis

    • Pemeriksaan instalasi listrik, sanitasi, struktur, dan sistem keamanan

  3. Pengajuan Melalui SIMBG

    • Pengunggahan hasil audit dan dokumen pendukung lainnya

  4. Pemeriksaan Lapangan oleh Dinas Terkait

    • Penilaian langsung atas kondisi bangunan

  5. Penerbitan SLF

    • SLF berlaku:

      • 20 tahun untuk rumah tinggal

      • 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal (dapat diperpanjang)


Dokumen Wajib untuk PBG dan SLF

Untuk memastikan kelancaran pengurusan, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

Dokumen PBG:

  • KTP pemilik bangunan

  • Sertifikat tanah (SHM/HGB)

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

  • PBB tahun terakhir

  • Gambar teknis lengkap dari perencana bersertifikat

  • Surat pernyataan kesesuaian zonasi

Dokumen SLF:

  • PBG dan dokumen pelengkap

  • Berita acara selesai bangun

  • Gambar realisasi bangunan (as built drawing)

  • Laporan hasil audit teknis dan sertifikasi sistem

  • Surat pernyataan tanggung jawab pemilik


Kendala Umum dalam Mengurus PBG dan SLF

  • Gambar teknis tidak sesuai standar atau dibuat oleh perencana tidak bersertifikat

  • Data pemilik atau tanah tidak lengkap

  • Lokasi bangunan tidak sesuai zonasi atau tata ruang

  • Kesalahan pengisian data di SIMBG

  • Audit teknis menunjukkan ketidaksesuaian

The Bali Lawyer hadir untuk membantu Anda menghindari semua kendala ini dan memastikan proses berjalan lancar serta sesuai aturan hukum terbaru.


Keuntungan Menggunakan Jasa Hukum Profesional

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Kami bantu menyiapkan seluruh dokumen dan mempercepat proses persetujuan

  • Aman Secara Hukum: Semua proses dilakukan sesuai peraturan pemerintah daerah dan nasional

  • Pendampingan dari Awal hingga Selesai: Anda tidak perlu khawatir menghadapi proses teknis dan birokrasi yang rumit

  • Penyelesaian Masalah Teknis dan Administratif: Termasuk koordinasi dengan arsitek, dinas teknis, dan konsultan audit


Kapan Harus Mengurus PBG dan SLF?

  • Sebelum memulai pembangunan, segera ajukan PBG

  • Setelah bangunan selesai 100%, ajukan SLF

  • Jangan menunggu hingga terjadi masalah hukum atau klaim dari pihak ketiga

  • Bangunan tanpa SLF bisa dikenai pembatasan operasional, denda, atau bahkan pembongkaran


 

Mengurus PBG dan SLF bukan lagi sekadar formalitas. Di tahun 2025, kedua dokumen ini menjadi penentu legalitas dan kelayakan bangunan Anda, terutama jika digunakan untuk investasi atau kegiatan usaha. Dengan memahami estimasi biaya dan prosedur terbaru, Anda bisa mempersiapkan segalanya dengan lebih baik dan menghindari kesalahan yang bisa berdampak besar secara hukum dan finansial.

Jika Anda ingin proses pengurusan PBG dan SLF dilakukan dengan cepat, sah, dan profesional, The Bali Lawyer adalah mitra hukum yang tepat untuk Anda.


HUBUNGI KAMI UNTUK KONSULTASI GRATIS +6287864077650